
Suami-Istri Pembobol Bank Rp 4,9 M di Banten Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara
Terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan divonis 7 tahun penjara di kasus pembobolan bank Rp 4,9 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan divonis 7 tahun penjara di kasus pembobolan bank Rp 4,9 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Terdakwa Hade Suraga, pembobol bank di BSD Tangerang Selatan juga mengaku memiliki KTP asli untuk membuat kartu kredit sebagai alat membobol bank.
Terdakwa Hade Suraga pembobol bank di BSD, Tangsel, mengaku memakai KTP palsu saat membuka rekening untuk dapat fasilitas kartu kredit. Bagaimana pengakuannya?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa.
Tim Pidsus Kejati Banten belum melakukan pemeriksaan ke pasangan suami istri (pasutri) pembobol bank senilai Rp 5,1 miliar.
Sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus pembobolan dana bank cabang BSD Tangerang oleh pasutri dengan modus menggunakan sejumlah identitas palsu.
Penyidik tim Pidsus Kejati Banten menemukan puluhan kartu ATM dari pasangan suami istri Hade (HS) dan Febriana (FRW), tersangka pembobol bank Rp 5,1 miliar.
Kejati Banten menangkap suami istri pelaku pembobolan bank di Tangerang. Pasutri ini membobol Rp 5,1 miliar dengan modus kartu kredit dan KTP palsu.
Seorang programmer ditangkap polisi karena menjual link phising. Pria asal Kalimantan Barat ini membuat link palsu untuk membobol rekening bank.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dan lokasi usaha tersangka pembobol dana nasabah prioritas salah satu bank.