Pasutri di Jember membobol salah satu bank pelat merah dengan modal dokumen palsu. Mereka mengelabui bank di Kecamatan Balung, Jember itu agar mencairkan pinjaman Rp 750 juta.
Pelaku bernama Rakhmad Habibi (41) warga Sumbersari, Jember. Bersama istrinya Indah Suryaningsih (38), Habibi berhasil mencairkan pinjaman pada Maret 2024.
"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melapor ke bank bahwa kreditur telah meninggal pada November 2024," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab membayar angsuran Rp 750 juta bisa hilang.
"Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah," katanya.
Namun, tindakan ini memicu kecurigaan Bank Jatim terhadap pelaku. Notaris dari pihak perbankan pun melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pasutri pelaku pembobolan bank dengan modal dokumen paslu itu.
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan," ujar Bayu.
Kini pasutri itu terancam jeratan 3 pasal. Pertama, pasal 264, 266, 267 KUHP, kemudian UU Kependudukan, serta UU Data Pribadi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
(dpe/iwd)