Rakhmad Habibi (41) dan istrinya Indah Suryaningsih (38), pasutri warga Kecamatan Sumbersari, Jember yang berhasil membobol bank pelat merah melalui pinjaman Rp 750 juta berbekal dokumen palsu ternyata juga menipu pihak lain. Mereka diduga juga berhasil mengelabui koperasi dan perorangan.
Rakhmad dan Indah memalsukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai jaminan mendapatkan kredit dengan peralatan laptop dan mesin cetak yang telah disita polisi.
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dokumen palsu itulah mereka mencairkan pinjaman sebesar Rp 750 juta pada Maret 2024 lalu menyampaikan laporan palsu kepada pihak bank bahwa Rakhmad sang suami telah meninggal pada November 2024 demi bisa dilepaskan dari tanggung jawab membayar angsuran.
Selain berhasil mengelabui bank, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarahkan dugaan bahwa kedua tersangka menggunakan dokumen palsu itu sebagai agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan.
"Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan," terang Bayu.
Saat ini pasutri tersebut telah mendekam di tahanan dan terancam jeratan 3 pasal. Pertama yakni pasal 264, 266, 267 KUHP, kemudian UU Kependudukan, serta UU Data Pribadi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, setelah berhasil mencairkan pinjaman dari bank pelat merah di Kecamatan Balung, Jember pada Maret 2024 keduanya berupaya lepas dari tanggung jawab membayar angsuran pinjaman dengan menyampaikan laporan palsu.
"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melapor ke bank bahwa kreditur telah meninggal pada November 2024," kata AKBP Bayu.
Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertulisan nama suaminya, Rakhmad Habibi. Namun, tindakan ini memicu kecurigaan Bank Jatim terhadap pelaku. Notaris dari pihak perbankan pun melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pasutri tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
(dpe/iwd)