
Pajak Spa-Diskotek Naik 40%, Badung Bisa Cuan Rp 200 Miliar
Kenaikan pajak hiburan di Badung diproyeksi menaikkan pendapatan daerah hingga ratusan miliar.
Kenaikan pajak hiburan di Badung diproyeksi menaikkan pendapatan daerah hingga ratusan miliar.
Bapenda Badung memperkirakan potensi pendapatan dari spa, karaoke, bar, diskotek, hingga kelab malam pada 2024 mencapai Rp 200 miliar.
Menparekraf Sandiaga Uno berjanji mencarikan solusi terkait keluhan pengusaha spa di Bali terhadap pajak jasa dan barang tertentu (PJBT) sebesar 40 persen.
Pajak spa di Bali akan naik dari 15 menjadi 40 persen karena dianggap sebagai hiburan. Menparekraf menyebut bahwa tidak ada peraturan yang menyebut demikian.
Ketua PHRI Bali, Cok Ace, keberatan pajak spa naik menjadi 40 persen. Ia bakal menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari besaran PBJT untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mencapai 40 persen.