Naik 40%, Potensi Pendapatan Badung dari Pajak Spa-Diskotek Rp 200 Miliar

Badung

Naik 40%, Potensi Pendapatan Badung dari Pajak Spa-Diskotek Rp 200 Miliar

Agus Eka - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 15:57 WIB
Ilustrasi spa di Bali. (Freepik)
Ilustrasi spa di Bali. Foto: Freepik.
Badung -

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, menerangkan potensi pendapatan dari spa, karaoke, bar, diskotek, hingga kelab malam pada 2024 mencapai Rp 200 miliar. Potensi pendapatan itu sudah memperhitungkan kenaikan pajak hiburan tersebut yang mencapai 40 persen.

Sukarini menerangkan wajib pajak spa di Gumi Keris -sebutan Badung- mencapai 383 usaha. "Untuk penerimaan dari objek pajak spa, karaoke, diskotek, dan kelab malam sampai Desember 2023 kurang lebih sebesar Rp 95 miliar," tuturnya Jumat (12/1/2024).

Sebelumnya sejumlah kalangan keberatan dengan kenaikan pajak spa hingga 40 persen. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati bakal menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang 1/2022 itu mengatur kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) dari 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen itu.

Sukarini sudah bertemu dengan sejumlah pengusaha spa yang keberatan dengan kenaikan PJBT. "Kami hanya sebagai pelaksana amanat UU dan kami akan sosialisasi kembali," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Sukarini melanjutkan, menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Padahal, Pemkab bisa menaikkan pajak tersebut hingga 75 persen.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads