Polemik Pajak Spa 40 Persen, Sandiaga Janji Carikan Solusi

Polemik Pajak Spa 40 Persen, Sandiaga Janji Carikan Solusi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 13:31 WIB
Politikus PPP Sandiaga Uno saat ditemui diΒ Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berjanji mencarikan solusi terkait keluhan pengusaha spa di Bali terhadap pajak jasa dan barang tertentu (PJBT) sebesar 40 persen. Ia meminta para pelaku usaha spa untuk tidak khawatir terhadap besaran pajak tersebut.

"Kami dan industri sudah mencarikan solusi. Jadi, pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," kata Sandiaga di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Sandiaga tidak menyebut secara spesifik solusi terkait aturan PJBT 40 persen yang dianggap memberatkan itu. Menurutnya, besaran pajak akan disesuaikan untuk ketahanan dunia usaha pariwisata, termasuk bisnis spa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PPP itu sudah mendapat kabar bahwa beberapa pihak akan menggugat aturan pajak 40 persen itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku masih mengupayakan dialog antara pemerintah dengan para pelaku usaha spa.

Sebelumnya, Sandiaga juga mengungkapkan industri spa di Bali tak akan dikenakan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. Ia menegaskan spa Bali termasuk kategori kebugaran, bukan hiburan. Menurutnya, industri spa di Bali yang menggunakan rempah-rempah dan kearifan budaya lokal tergolong ke dalam wellness tourism.

ADVERTISEMENT

"Kami terus memasarkan wellness tourism ini. Karena saat saya di Dubai kemarin, yang juga menjadi minat adalah terapis-terapis dari Bali, Lombok, dan lain sebagainya karena kita sudah memiliki reputasi dunia," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengungkapkan upaya gugatan ke MK atas pajak 40 persen sudah digaungkan sejak 5 Januari lalu. Ia berharap MK memutuskan untuk menunda penerapan pajak tersebut atau mengeluarkan usaha spa dari kategori tempat hiburan.

"Kami sudah lakukan judicial review ke MK. Mudah-mudahan (pajak 40 persen) bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan (ke dalam kategori) jenis hiburan," kata Agung.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Perry Markus mengatakan ada dua pasal di dalam aturan pajak itu yang digugat ke MK. Yakni, Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Pasal 55 itu menyangkut spa yang ikut dalam pajak hiburan. Pasal 58 itu mengenai tarif," jelas Perry.

Dua pasal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kemudian, aturan itu diturunkan lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

"Itulah yang menjadi acuan oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat Perda (Peraturan Daerah). Untuk itulah, kami mendukung teman-teman pengusaha spa yang mengajukan judicial review. Karena hulunya di sana," terangnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads