
Jokowi Tunjuk 3 Kementerian buat Hadapi Gugatan Pengusaha ke MK soal Pajak Hiburan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk tiga kementerian sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk tiga kementerian sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif fiskal dari yang ditetapkan saat ini 40%-75%.
Kemenko Perekonomian mengatakan akan menghormati pengusaha yang akan mengajukan JR ke MK jika ingin pajak hiburan 40%-75% kembali seperti sebelumnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons terkait dengan pajak hiburan yang ditetapkan 40% hingga 75%.
"Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," ucap Airlangga.
Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah terkait pajak hiburan.
Sejumah daerah tercatat telah menetapkan pajak hiburan antara 40-75%.
Pemerintah mengatakan pajak hiburan selain karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarifnya justru turun menjadi 10%. Apa saja? Cek di sini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta