
Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah
Pemerintah tengah mengatur ulang objek yang dikenakan pajak namun ada beberapa pengecualian. Salah satu adalah kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan.
Pemerintah tengah mengatur ulang objek yang dikenakan pajak namun ada beberapa pengecualian. Salah satu adalah kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan.
Kemenkeu menjelaskan bahwa tidak semua jenis sembako akan dikenakan tarif PPN. Begini penjelasannya.
Partai Demokrat bakal menggagalkan RUU KUP disahkan jika pemerintah tetap memaksakan PPN sembako.
Asrul menilai salah satu potensi pajak yang perlu didalami untuk digali ialah sektor sumber daya alam (SDA).
Syarief menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kontraproduktif dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
Ternyata ada loh penjelasan soal PPN sembako yang mudah dipahami. Baca nih selengkapnya di artikel berikut ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang jadi polemik.
Padahal dia mengungkapkan menjaga daya beli masyarakat adalah kunci pertumbuhan ekonomi.
Rencananya, jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai persalinan juga berpotensi dikenakan PPN.
"Sungguh tidak adil kalau sembako dan pendidikan dipajaki. Sementara beli rumah dan mobil diturunkan pajaknya," ujar Ketum PAN Zulkifli Hasan.