
Ini Kriteria Sekolah Kena Pajak, Negeri hingga Madrasah Dikecualikan
Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun sekolah madrasah dan sejenisnya dikecualikan.
Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun sekolah madrasah dan sejenisnya dikecualikan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) lebih rendah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menanggapi rencana PPN sembako hingga jasa pendidikan.
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sekolah. Mereka mendesak Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengambil sikap.
Pemerintah membuka wacana penerapan pajak di bidang pendidikan. Komisi X DPR RI menolak rencana tersebut dalam rapat bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Bersama Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, simak obrolannya di episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Sembako-Sekolah Dipajaki buat Siapa?'.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan kriteria pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100% PPnBM untuk mobil 1500 cc ketika ada rencana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mau diutak-atik. Salah satu alasannya karena tarif pajak di RI relatif murah dibandingkan negara lain.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka-bukaan soal rencana mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif ke multitarif.