
Diam-diam RUU KUP Dibawa ke Paripurna, Sembako-Sekolah Jadi Kena Pajak?
Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam Paripurna hari ini.
Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam Paripurna hari ini.
Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun sekolah madrasah dan sejenisnya dikecualikan.
Ekonom Faisal Basri menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan, dalam hal ini sekolah yang bersifat komersial.
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sekolah. Mereka mendesak Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengambil sikap.
Pemerintah membuka wacana penerapan pajak di bidang pendidikan. Komisi X DPR RI menolak rencana tersebut dalam rapat bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pemerintah membuka wacana penerapan pajak di sektor pendidikan. Pakar pendidikan UPI Cecep Darmawan menolak dan meminta pemerintah mengkaji ulang.
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani menolak sembako hingga sekolah dikenakan pajak, menurutnya mendingan perdagangan kripto yang dikenakan pajak.
Hasil poling pembaca detikcom menunjukkan mayoritas menolak keras sembako hingga sekolah kena pajak.
Pemerintah tengah membahas RUU revisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengamat menyebut kebijakan tersebut tak bijak.
Menurut Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, rencana pemberian pajak tersebut perlu ditinjau ulang karena bisa memperluas ketimpangan di masyarakat.