detikBali

Petani Jagung NTB Tagih Restitusi Tambahan Pajak Rp 4 Miliar, Bulog Buka Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Petani Jagung NTB Tagih Restitusi Tambahan Pajak Rp 4 Miliar, Bulog Buka Suara


Ahmad Viqi - detikBali

Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB, Rizal P Sukmaadijaya. (Foto: Dok. Bulog)
Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB, Rizal P Sukmaadijaya. (Foto: Dok. Bulog)
Mataram -

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) buka suara terkait pungutan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5 persen dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dikeluhkan para petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para petani bahkan menuntut restitusi (pengembalian) tambahan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB, Rizal P Sukmaadijaya, menegaskan kebijakan tersebut sudah dirombak per 21 Mei 2026. Menurutnya, pembelian jagung pipil kering dari petani kini bebas dari potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

"Terhitung sejak tanggal 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum Bulog NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen," kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal memastikan uang yang telah dibayarkan para petani jagung itu sudah masuk ke kas negara. Bulog NTB, dia melanjutkan, akan memfasilitasi proses pengembalian pajak tersebut.

"Kemarin kan sudah hearing bersama Gubernur. Jadi nanti melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum Bulog Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi data terlebih dahulu," jelas Rizal.

ADVERTISEMENT

Nantinya, data total PPh yang telah dipungut dari Gapoktan di tingkat kabupaten/kota akan dikumpulkan. "Hasil konsolidasi tersebut akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuh Rizal.

Di sisi lain, Rizal menyebut Bulog saat ini membeli jagung pipil kering sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp 6.400 per kilogram. Hingga 23 Juni 2026, Bulog mencatat sudah menyerap 55 ribu ton jagung dari seluruh wilayah NTB.

Sebelumnya, perwakilan petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa mendatangi Kantor Gubernur NTB pada Rabu (24/6). Mereka mengadukan pungutan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5% dari HPP yang diberlakukan Perum Bulog NTB.

Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyuarakan restitusi (pengembalian) atas potongan pajak tersebut. Menurutnya, nilai potongan pajak berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar untuk satu kali masa pemotongan.

"Ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada tiga atau empat kali pemotongan. Jadi bisa kita bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6).

Kamsiah menilai, beban petani sudah terlampau berat. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pembelian bibit, pestisida, hingga kewajiban zakat bagi yang muslim.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komoditas pangan seperti jagung dan padi seharusnya bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Iqbal berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk merealisasikan pengembalian dana.

Menurut Iqbal, Pemprov NTB telah sepakat dengan para bupati dan wali kota untuk mengumpulkan klaim restitusi dari pajak yang telanjur disetorkan oleh Bulog ke kantor pajak. "Yang penting kondisi ini tidak terjadi lagi di masa yang datang. Sekarang fokus kami adalah merestitusi (mengembalikan) yang sudah telanjur dipungut," tegas Iqbal.




(iws/iws)











Hide Ads