
Ditindak Tegas! 2 Polisi Peras Warga di Semarang Dipatsus Sebulan
2 oknum polisi yang memeras sepasang kekasih di Semarang Utara ditindak tegas. Mereka dipatsus selama 30 hari dan akan menjalani sidang pelanggaran etik.
2 oknum polisi yang memeras sepasang kekasih di Semarang Utara ditindak tegas. Mereka dipatsus selama 30 hari dan akan menjalani sidang pelanggaran etik.
Pasutri di Gorontalo diduga jadi korban pemerasan oknum polisi, Aiptu KI. Pasutri itu bahkan sempat bersembunyi di kebun karena didatangi sejumlah oknum polisi.
Oknum polisi berinisial Aiptu KI diduga melakukan pemerasan Rp 2,5 juta kepada warga bernama Risman Tamau (53) di Kabupaten Gorontalo.
Oknum polisi berinisial Aiptu KI yang melakukan pemerasan Rp 2,5 juta kepada warga bernama Risman Tamau (53) di Kabupaten Gorontalo dinonjobkan.
Oknum polisi berinisial Aiptu IK di Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pemerasan Rp 2,5 juta terhadap warga bernama Risman Tamau.
Warga bernama Risman Tamau (53) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengaku diperas oknum anggota polisi berinisial Aiptu IK.
Dua warga bernama mengaku diperas Rp 50 juta setelah ditangkap polisi. Kedua waria itu melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Beredar kabar 2 oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau, diduga memeras warga Rp 50 juta terkait kasus narkoba. Kapolres pun meminta Propam mengusutnya.
Eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana tidak terbukti melakukan pemerasan hingga Rp 18 juta yang dituduhkan kepadanya. Namun Iptu Yusi tetap disanksi.
Eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana menjalani sidang disiplin usai diduga melakukan pemerasan terhadap warga bernama Idris Takainginang hingga Rp 18 juta.