Polres Pinrang buka suara terkait kasus bos terduga pelaku penipuan berinisial MS yang dilepas oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihaknya membenarkan MS sempat dibawa ke Posko Resmob Pinrang, namun membantah terlibat dalam dugaan pemerasan Rp 600 juta sebagai syarat pembebasan pelaku MS.
"Jadi dapat kami pertegas bahwa anggota Resmob Polres Pinrang tidak mengetahui dan tidak ikut memfasilitasi (dugaan pemerasan Rp 600 juta)," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ananda menjelaskan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 Wita, seorang anggota Siber Polda Sulteng menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris untuk meminta izin menggunakan Posko Resmob Polres Pinrang. Oknum Polda Sulteng itu membawa MS yang ditangkap di Sidrap, untuk melakukan interogasi di Posko Resmob Polres Pinrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat anggota Siber Polda Sulteng datang itu anggota Resmob (Pinrang) sedang ada kegiatan rilis kasus kemudian kami ada juga pengamanan jemaah haji," jelasnya.
"Untuk mengetahui lebih lanjut terkait permasalahan itu, silahkan menghubungi Bid Propam Polda Sulteng karena sudah dalam proses penanganan oleh Propam Polda Sulteng," ujarnya.
Bos Penipuan Bayar Rp 600 Juta
Diketahui, bos terduga pelaku penipuan di Kabupaten Sidrap, MS dilepas oleh oknum anggota Polda Sulteng, setelah membayar Rp 600 juta. MS mengaku membongkar pembayaran itu setelah oknum polisi tersebut ingkar janji terkait pengembalian barang bukti dugaan kejahatan siber.
"Iya, itu saya yang didatangi mengaku dari Polda Sulteng dan meminta uang Rp 600 juta," kata MS saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (28/4).
Peristiwa itu bermula saat sejumlah orang dari tim siber Polda Sulteng melakukan penggerebekan di BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (24/4) sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan bersama puluhan barang bukti.
"Ada 17 orang yang ditangkap termasuk saya. Ada juga 72 unit handphone dan 2 unit laptop. Kami selanjutnya dibawa ke posko Resmob Pinrang," bebernya.
MS mengatakan sebagian besar orang yang ditangkap dipulangkan karena dianggap tidak terkait langsung dengan perkara yang diselidiki. Namun, tiga orang termasuk MS ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya ada 3 orang yang ditahan, sementara 14 lainnya dilepas karena dianggap tidak terkait dengan kasus yang ditangani," jelasnya.
Selanjutnya anggota Polda Sulteng menunjukkan data terkait dugaan penipuan dan mencocokkannya dengan para terduga pelaku. MS pun mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saya akui memang ada kesalahan melakukan penipuan sebesar Rp 325 juta. Dan data yang ditunjukkan sebagai korban dan data kami (sebagai pelaku)," paparnya.
Menurut MS, situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Awalnya, jumlah yang diminta mencapai Rp 900 juta sebelum akhirnya terjadi negosiasi.
"Dari komandan mereka sampaikan pulang bawa orang (pelaku) atau pulang bawa uang. Jadi saya tanya agar bisa dibantu karena saya tidak mungkin bilang bawa saya," paparnya.
"Awalnya diminta Rp 900 juta. Saya bilang itu berat dan saya akui bersalah dan jumlah kerugian dari korban Rp 325 juta jadi saya tawarkan Rp 400 juta. Hingga akhirnya kemudian disepakati Rp 600 juta," rincinya.
5 Anggota Polda Sulteng Diperiksa
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Dia menyebut kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam.
"Iya, informasi tersebut benar (dugaan oknum Polda Sulteng meminta uang tebusan). Saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut," ujar Djoko.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat lima personel dari tim Siber Polda Sulteng yang sedang diperiksa terkait dugaan penerimaan uang tebusan tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.
"Ada 5 orang diperiksa. Kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap anggota tersebut," paparnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)











































