Dua oknum polisi yang memeras sepasang kekasih di kawasan Semarang Utara akhirnya mendapat penindakan tegas. Keduanya menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan segera disidang terkait pelanggaran etik.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia mengatakan, kasus etik kedua polisi pelaku pemerasan, yakni Aiptu K dan Aipda RL, telah dilimpahkan ke Polda Jateng sejak 2 Februari lalu.
"Dua terduga sudah dipatsus 30 hari ke depan. Selama patsus untuk proses pemberkasan sidang perkara, untuk segera dipercepat agar segera dapat diputuskan pelanggaran kode etik yang bersangkutan," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penyidik Propam Polda Jateng akan segera melakukan pemeriksaan dalam untuk melengkapi berkas perkara. Kasus itu disebut telah menjadi atensi sehingga proses pemberkasan akan diselesaikan sesegera mungkin.
Jika berkas perkara lengkap, nantinya kedua pelaku yang merupakan anggota Samapta Polsek Tembalang dan anggota SPKT Polrestabes Semarang itu akan mengikuti sidang kode etik.
"Dalam putusan ada grade, dari ringan sampai ke berat. Ringan misal demosi permintaan maaf, penundaan sekolah, penundaan karier. Paling berat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti di sidang, hakim yang akan memutuskan ke para terduga pelanggar," terangnya.
Artanto mengaku tak bisa memastikan para pelaku pemerasan telah melancarkan aksinya berapa kali. Pihak kepolisian masih fokus dalam penanganan pemerasan di kawasan Telagamas, Semarang Utara.
Kendati demikian, Artanto meminta para korban yang belum melapor untuk segera melakukan pelaporan ke Polsek terdekat maupun Polrestabes Semarang.
"Semisal ada korban lain, tolong segera diinfokan ke Polrestabes atau Polda," tuturnya.
"(Kalau ada kasus lain bisa memperberat hukuman?) Kami lihat dulu pelapornya, sinkronkan dengan laporan dia dulu. Laporan belum ada. Kalau sudah ada, bisa kita lihat rangkaian peristiwanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menindak dua anggotanya dan satu warga sipil terkait dugaan pemerasan yang videonya beredar di media sosial. Mereka ditahan dan ditangani Propam Polrestabes Semarang.
Oknum bernama Aiptu K dan Aipda RL, kemudian satu sipil berinisial S itu terlibat dalam peristiwa pemerasan yang terjadi pada Jumat (31/1) kemarin di Telaga Mas Semarang Utara sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yaitu remaja berinisial MO (18).
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam keterangan menanggapi peristiwa tersebut, Sabtu (1/2).
(apu/rih)