2 Polisi Diduga Peras Warga Rp 50 Juta, Kapolres Kuansing: Tindak Tegas!

2 Polisi Diduga Peras Warga Rp 50 Juta, Kapolres Kuansing: Tindak Tegas!

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 13:56 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Ilustrasi polisi. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Beredar kabar dua oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau, diduga memeras warga sebesar Rp 50 juta terkait kasus narkoba. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha telah meminta Propam mengusut dugaan tersebut.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," kata Rendra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari detikSumut. Rendra juga berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Renda memastikan tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Dia juga meminta jajarannya bekerja dengan baik sesuai aturan.

Informasi yang diperoleh detikSumut, kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba pada medio Januari lalu. Mereka ditangkap di daerah Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan mobil minibus. Mobil itu lalu dibawa ke Mapolres yang ada di Kuansing sebagai barang bukti.

Lalu, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing, yakni Bripka HK dan RN, dikabarkan menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.

Keluarga MD pun menyanggupi. Seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga telah mengembalikan uang Rp 50 juta itu.




(dil/apl)


Hide Ads