
Oknum PNS Pemkot Mojokerto Divonis 7 Tahun Bui Terbukti Cabuli Siswa SMA
Yoga Hardianto (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto pelaku pencabulan siswi SMA divonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Yoga Hardianto (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto pelaku pencabulan siswi SMA divonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
YH (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto dituntut 9 tahun. Jaksa menilai, ia terbukti mencabuli seorang siswi SMA.
Oknum PNS bagian Prokopim Setda Pemkot Mojokerto dibui karena mencabuli siswi SMA teman anaknya.
Tiga korban dugaan pencabulan oknum pria PNS di Pemalang didampingi psikolog dan tim dari Dinsos BPPPKBPA Pemalang. Para korban bakal didampingi hingga sidang.
Sejumlah orang tua di Pemalang mengungkapkan anaknya diduga jadi korban pencabulan oknum PNS. Kasus ini telah diadukan ke polisi namun belum ada perkembangan.