
Oknum PNS Pemkot Mojokerto Divonis 7 Tahun Bui Terbukti Cabuli Siswa SMA
Yoga Hardianto (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto pelaku pencabulan siswi SMA divonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Yoga Hardianto (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto pelaku pencabulan siswi SMA divonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
YH (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto dituntut 9 tahun. Jaksa menilai, ia terbukti mencabuli seorang siswi SMA.
Oknum PNS bagian Prokopim Setda Pemkot Mojokerto dibui karena mencabuli siswi SMA teman anaknya.
Dinas PPA Sumsel membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang menimpa siswi SMA di Prabumulih oleh gurunya. Saat ini kasus itu dalam tahap mediasi.
Anak Wakil Ketua DPRD Labura ditangkap karena diduga mencabuli siswi SMA. Korban disebut masih trauma dan takut keluar rumah sendirian.