
3 Ribu Ojek Langgar Larangan Berkerumun Saat PSBB Jakarta Ketat-Transisi
Lebih dari 3.000 opang dan ojol melanggar aturan larangan berkerumun lebih dari 5 orang saat PSBB Jakarta. Baik PSBB Jakarta ketat maupun transisi.
Lebih dari 3.000 opang dan ojol melanggar aturan larangan berkerumun lebih dari 5 orang saat PSBB Jakarta. Baik PSBB Jakarta ketat maupun transisi.
Dinas Perhubungan mengeluarkan peraturan terkait ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Jika melanggar, ojol dan opang dilarang angkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah mengeluarkan aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Berikut aturannya...
Dalam PSBB Jakarta ketat yang berlaku mulai hari ini, ojol dan ojek pangkalan atau opang dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Jarak parkir motor pun diatur.
Ojek pangkalan mengeluh hasil renovasi di Stasiun Tanah Abang. Mereka mengungkapkan berbagai alasan perihal fasilitas yang dinilai sempit.
Ada sanksi bagi pelaku sektor transportasi yang melanggar ketentuan di masa transisi PSBB, termasuk ojol dan opang.
Hari ini, ojek online dan ojek pangkalan kembali bisa mengangkut penumpang pada fase pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Pemerintah tetap melarang ojek online (ojol) maupun konvensional mengangkut penumpang saat diterapkannya tatanan normal baru atau new normal.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal. Untuk mencegah penyebaran Corona, ojol dan opang masih tetap ditangguhkan.