Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi.
"Tidak ada (larangan untuk ojek online beroperasi di mana pun). Artinya, dia (ojek pangkalan) resmi, ya dia harus bekerja sama (dengan ojek online) untuk bisa menaikkan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Wayan Gede Samsi Gunarta kepada detikBali, Rabu (21/6/2023).
"Kalau dia (ojek online) memang memasuki daerah (wilayah operasional) ojek pangkalan, ya dia diwajibkan untuk bekerja sama dengan (ojek) pangkalan," tambah Samsi.
Menurut Samsi, opang di Bali bermasalah sejak dahulu. Penyebab utamanya para opang tidak mematuhi regulasi tentang angkutan umum.
Akibatnya, sering terjadi perselisihan antar opang dan menetapkan tarif seenaknya sendiri. Seharusnya, opang harus memiliki pihak yang mengelola pangkalan ojeknya, bukan pengemudinya.
"Awalnya karena memang mereka (opang) tidak menggunakan regulasi yang ada, permasalahan sudah sejak dahulu. Jauh sebelum (ojek) online ada kan sudah ada masalah. Tapi karena praktiknya tidak bagus, tidak terkelola dengan baik, akhirnya ada masalah," jelasnya.
Untuk itu, Samsi mengimbau pengelola dan pengemudi ojek pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan begitu, para ojek dapat mengangkut penumpang di area wisata secara legal.
Tidak hanya mengurus izin, para opang harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari. Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.
Opang juga diminta untuk menerapkan harga yang sewajarnya. Selain itu, opang yang sudah mengantongi izin, wajib menjalin kerjasama dengan pelaku transportasi berbasis aplikasi atau online.
"Jadi, ojek (pangkalan) harus kolaborasi. Nggak boleh main masing-masing. Kalau memang dia main sendiri, risikonya ya begitu. Online-nya nggak tahu, dia (ojek pangkalan) menetapkan (harga tarif) sendiri. Jadinya, kacau," jelas Samsi.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai sopir taksi konvensional memalak dua turis perempuan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (20/6/2023). Video pemalakan tersebut viral di media sosial.
Pria pemalak awalnya meminta dua turis untuk turun dari taksi online yang mereka tumpangi. Pria itu menahan dua turis yang akan berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan meminta uang Rp 150 ribu jika ingin melintas di jalan tersebut.
Pria itu juga mengeklaim turis wajib naik angkutan konvensional di kawasan Canggu. Sebab, hal itu sudah menjadi aturan desa setempat.
(nor/gsp)