
Dilarang Jual Obat Sirup, Omzet Apotek di Karangasem Anjlok
Larangan penjualan obat sirup berdampak pada omzet apotek di Kabupaten Karangasem, Bali anjlok hingga 60 persen.
Larangan penjualan obat sirup berdampak pada omzet apotek di Kabupaten Karangasem, Bali anjlok hingga 60 persen.
BPOM RI telah menguji 102 daftar obat sirup yang dikumpulkan Kemenkes dari pasien gagal ginjal akut misterius. Berikut hasilnya...
Banyak yang mempertanyakan mengapa obat yang tercemar etilen glikol bisa beredar. Mungkinkah BPOM RI kebobolan? Begini penjelasan Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Ada sejumlah kriteria yang diperlukan BPOM dalam pengujian sampling obat sirup terkait kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Berikut kriterianya.
Dari 102 obat, 23 di antaranya dinyatakan aman dari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut misterius.
BPOM mengumumkan 7 obat sirup yang dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. Ini daftarnya.
BPOM mencatat 5 produk obat sirup di RI yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Kenapa cemaran itu bisa ada di dalam obat sirup?
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif meminta Dinkes dan BPOM Ambon agar gencar melakukan sosialisasi dan mengawasi peredaran obat sirup berbahaya.
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono mengungkap etilen glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut misterius juga ada di vitamin dan obat tetes.
Menperin buka suara mengenai temuan obat sirup mengandung Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas