Menperin Buka Suara soal Temuan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

Menperin Buka Suara soal Temuan Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

tim detikFinance - detikBali
Sabtu, 22 Okt 2022 11:38 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Ilustrasi obat sirup. Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Bali -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengenai temuan obat sirup mengandung Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Menurutnya, temuan ini merupakan kejadian yang tidak diharapkan industri farmasi.

"Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, juga terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait," kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (21/10/2022), dilansir dari detikNews.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kandungan zat tersebut merupakan cemaran, bukan bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin menjelaskan, empat bahan tersebut bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup. Empat bahan tersebut, dua di antaranya dapat diproduksi dalam negeri, yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun. Sementara propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri.

Kemenperin pun telah berkoordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman. Industri menyatakan tidak ada penggunaan bahan baku EG maupun DEG pada proses produksi, sehingga EG dan DEG diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain.

ADVERTISEMENT

"Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evaluasi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku pada laboratorium independen, serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu," jelas Menperin.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads