
Polisi Gerebek Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik di Bogor
Polisi menggerebek toko penjual obat Tramadol ilegal berkedok toko kosmetik di Ciawi, Bogor. Dua pria berinisial AA (23) dan AM (20) diamankan.
Polisi menggerebek toko penjual obat Tramadol ilegal berkedok toko kosmetik di Ciawi, Bogor. Dua pria berinisial AA (23) dan AM (20) diamankan.
Polisi membongkar praktik penjualan obat kuat ilegal yang sudah beroperasi 10 tahun, di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang berasal dari Jawa Tengah.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal. Pabrik kosmetik ilegal tak memiliki izin edar dan menggunakan bahan berbahaya.
Obat ilegal, obat tradisional, pangan hingga kosmetik yang diamankan di sejumlah wilayah Jawa Barat senilai Rp 28 miliar dimusnahkan BPOM Bandung.
Wanita berinisial IR (23) di Kota Manado, Sulut ditangkap karena mengedarkan 1.333 butir obat Thrihexyphenidyl secara ilegal.
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap DR (23), pelaku pengedar obat keras daftar G. Ratusan butir obat merek Tramadol itu turut disita sebagai barang bukti.
Pengedar obat keras di Rangkasbitung, Lebak, Banten, berinisial MM (29) ditangkap polisi. 271 butir tramadol disita polisi.
Peredaran obat-obatan terlarang masih ditemukan di Sukabumi. Berdasarkan data jumlah obat-obatan yang berhasil digagalkan peredarannya sebanyak 62.500 butir.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam.
Home industry obat-obatan ilegal di Cibinong, Bogor beroperasi dengan kedok tempat service mesin. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka.