Pria inisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi karena pesanan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol. MI ditangkap polisi sekitar satu jam setelah turun dari pelaminan resepsi pernikahannya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakan pelaku ditangkap di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walanreng Timur, Luwu pada Kamis (1/8) siang. MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari informasi Bea Cukai Kota Palopo soal adanya obat daftar G yang hendak dikirim ke Luwu menggunakan jasa pengiriman. Aparat kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi Kantor Tiki Belopa pada Kamis (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memastikan paket tersebut, polisi lalu menyamar sebagai kurir dan mengantar paket tersebut pada alamat yang tertera. Pada paket tersebut tertulis penerima inisial AG di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.
"Polisi yang menyamar sebagai kurir langsung mengkonfirmasi paket atas nama AG adalah benar milik MI," ujar Abdianto, Jumat (2/8/2024).
Abdianto menuturkan, MI ditangkap sekitar satu jam setelah turun dari pelaminan usai resepsi pernikahan. Saat itu, MI masih berada di depan pelaminan bersama keluarganya.
"Dia (MI) kami ringkus sekitar satu jam turun dari pelaminan. Kami ringkus tepat di depan pelaminan yang pada saat itu dia masih bersama keluarganya karena baru selesai melangsungkan pesta pernikahan," imbuh Abdianto.
MI mengaku akan menjual obat jenis THD tersebut dengan harga Rp 10 ribu per tablet sedangkan obat jenis Tramadol akan dijual Rp 15 ribu per tablet. MI kini diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Luwu bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan 504 butir THD, 8 strip Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir. Kemudian 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, dan 1 buah packing selongsong berbentuk bulat warna hitam.
"Ada bukti nomor resi pengiriman Tiki, dan 1 unit handphone android warna biru," beber Abdianto.
MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(asm/asm)