Daftar Baru Obat Bahan Herbal Temuan BPOM Bisa Rusak Organ Ginjal

Daftar Baru Obat Bahan Herbal Temuan BPOM Bisa Rusak Organ Ginjal

Tim detikHealth - detikSulsel
Sabtu, 19 Okt 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Obat Herbal
Ilustrasi obat herbal. Foto: shutterstock
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali mengumumkan daftar baru obat berbahan herbal ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Jika dikonsumsi tanpa anjuran dokter, obat tersebut dapat memicu kerusakan pada organ dalam tubuh seperti ginjal

Dilansir dari detikHealth, Sabtu (19/10/2024), Bahan yang terkandung dalam obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO). Dalam ketentuannya, obat berbahan herbal tidak boleh dicampurkan dengan BKO.

"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," ucap Taruna dalam keterangannya pada konferensi pers Jumat (18/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan BKO pada dasarnya harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Jika dijual bebas dan digunakan tidak sesuai aturan, dapat menjadi pemicu kerusakan pada organ ginjal hingga hati.

"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," jelas Taruna.

ADVERTISEMENT

Diketahui, obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Sekitar 4.800 botol dapat terjual dalam jangka waktu sebulan, sementara penjualan sudah berjalan sejak sembilan bulan yang lalu.

Berikut daftar obat berbahan herbal yang ditemukan:

  • Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
  • Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo

Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.

Untuk diketahui, sebelumnya juga telah dilakukan penindakan terkait sembilan kasus serupa di Jawa Barat. Pada penindakan itu ditemukan obat yang mengandung BKO seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.

Produk tersebut beredar di Bandung hingga Depok. Kebanyakan obat berbahan herbal tersebut mengklaim beberapa manfaat. Contohnya, penambah gairah pria, hingga pereda asam urat.

Berikut 10 produk yang diberikan peringatan BPOM RI:

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkatarab
  10. Xian Ling




(ata/hmw)

Hide Ads