Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polda Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10). Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dilansir detikHealth, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal itu dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
Produk yang disita tersebut mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).
Produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM. Berikut daftarnya:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
Lebih lanjut, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.
Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi