BPOM Sebut 10 Obat Herbal Ini Bisa Rusak Jantung-Ginjal, Berikut Daftarnya

Nasional

BPOM Sebut 10 Obat Herbal Ini Bisa Rusak Jantung-Ginjal, Berikut Daftarnya

Suci Risanti Rahmadania - detikJogja
Rabu, 09 Okt 2024 09:46 WIB
Ilustrasi antibiotik
Ilustrasi obat. Foto: Freepik/freepik
Jogja -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polda Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10). Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dilansir detikHealth, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal itu dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.

Produk yang disita tersebut mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM. Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT
  1. Cobra India
  2. Africa Black Ant
  3. Spider
  4. Cobra X
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat arab
  10. Xian Ling.

Lebih lanjut, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.

Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads