Kronologi Pria di Luwu Ditangkap Sejam Usai Resepsi gegara Pesan Obat Ilegal

Kronologi Pria di Luwu Ditangkap Sejam Usai Resepsi gegara Pesan Obat Ilegal

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Sabtu, 03 Agu 2024 15:00 WIB
Pria berinisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara memesan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.
Foto: Pria berinisial MI (28) di Kabupaten Luwu ditangkap polisi. (dokumen istimewa)
Luwu -

Polisi menangkap pria inisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) gegara memesan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol. MI diamankan sekitar satu jam setelah turun dari pelaminan resepsi pernikahannya.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, polisi awalnya menerima informasi dari Bea Cukai Kota Palopo adanya obat daftar G hendak dikirim ke Luwu menggunakan jasa pengiriman. Atas laporan itu, pihaknya mendatangi Kantor Tiki Belopa pada Kamis (1/8).

Setelah mengambil paket tersebut, Abdi memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai kurir dan mengantar paket tersebut pada alamat yang tertera. Pada paket tersebut tertulis penerima inisial AG di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi yang menyamar sebagai kurir langsung mengkonfirmasi paket atas nama AG adalah benar milik MI. MI lalu diringkus usai turun dari pelaminan," ujar Abdianto, Jumat (2/8/2024).

"Dia (MI) kami ringkus sekitar satu jam turun dari pelaminan. Kami ringkus tepat di depan pelaminan yang pada saat itu dia masih bersama keluarganya karena baru selesai melangsungkan pesta pernikahan," sambung Abdi.

ADVERTISEMENT

Abdi menyebut, pelaku ditangkap di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walanreng Timur, Luwu pada Kamis (1/8) siang. MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 504 butir THD, 8 strip Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir. Kemudian 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, dan 1 buah packing selongsong berbentuk bulat warna hitam.

"Ada bukti nomor resi pengiriman Tiki, dan 1 unit handphone android warna biru," beber Abdi.

MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.




(ata/asm)

Hide Ads