detikNewsKamis, 27 Jul 2023 14:30 WIB
Status Nikah Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran MA
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan masing-masing agama dan harus dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.











































