
Ketua MA Bicara 2 UU Bikin Polemik soal Nikah Beda Agama
Ketua MA berharap benturan dua UU itu diselesaikan di level pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah. Dia berharap polemik pernikahan beda agama bisa diselesaikan.
Ketua MA berharap benturan dua UU itu diselesaikan di level pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah. Dia berharap polemik pernikahan beda agama bisa diselesaikan.
Perdebatan kawin beda agama telah selesai pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.
Peristiwa hukum berupa perkawinan berimplikasi yuridis terhadap permasalahan terkait hubungan keperdataan lainnya seperti waris, harta bersama, dan status anak.
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan masing-masing agama dan harus dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Mahkamah Agung (MA), yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
MA resmi melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama dalam SEMA terbaru. Aturan itu tak lepas dari apa yang diperjuangkan 4 penggugat PN Surabaya ini.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak gugatan penolakan pernikahan beda agama. Usai putusan itu, ada 17 permohonan nikah beda agama yang masuk.
Akhirnya, gugatan yang dilayangkan atas putusan PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama ditolak. Alasannya tetap, hakim tak bisa digugat.
Sidang gugatan pernikahan beda agama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali bergulir. Saksi ahli dari UI menyampaikan putusan PN itu melangga UUD 1945.