MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Hasil Rapat Pokja

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Hasil Rapat Pokja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 16:59 WIB
Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik
Ilustrasi pernikahan beda agama/Foto: DW (News)
Surabaya - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim di seluruh Pengadilan Negeri (PN) untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam SEMA 2/2023 itu, berisi tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan dan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Hal itu merupakan buntut, sekaligus menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah. Seperti di PN Surabaya dan Jakpus yang telah memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan secara sah di Dukcapil setempat.

Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat Dr Fal. Arovah angkat bicara. Ia mengeklaim SE ini merupakan hasil kerja dari kelompok kerja (pokja). Menurutnya, hal itu bermula dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 335/KMA/SK/XI/2022 tanggal 24 November 2022 yang terlebih dulu masuk dan dibicarakan bersama.

"Hasil rapat pada hari Kamis (2/3/2023) telah menyepakati norma pokok dalam rancangan SEMA," kata Arovah kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Arovah menyebut, hasil rapat itu terbagi dalam 3 versi, yang pertama ialah apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 maka perkawinan tidak bisa dicatatkan.

Kedua, apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan meski salah satu ajaran agama atau kepercayaan dari salah seorang pasangan melarangnya.

"Permohonan penetapan pencatatan perkawinan diberikan dengan syarat salah satu pasangan harus memilih mengikuti tata cara perkawinan salah satu agama atau kepercayaan pasangannya," ujarnya.

Ketiga, apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan meski salah satu ajaran agama atau kepercayaan dari salah seorang pasangan melarangnya, permohonan penetapan pencatatan perkawinan diberikan dengan syarat salah satu pasangan harus memilih mengikuti tata cara perkawinan salah satu agama atau kepercayaan pasangannya.

"Ketentuan angka ini tidak berlaku apabila salah satu pasangan beragama Islam," imbuh dia.

Arovah menilai, konsep tersebut dari hasil pokja. Oleh karena itu, ia menyatakan bila hasilnya muncul SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 merupakan hasil dari sebuah proses yang hampir setahun berlalu.


(hil/dte)


Hide Ads