Muhammadiyah Jatim Dukung Keputusan MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Muhammadiyah Jatim Dukung Keputusan MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 23:00 WIB
Ilustrasi perjalanan berliku pernikahan beda agama.
Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.

Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono menyebut keputusan MA sudah tepat. Sebab, Indonesia mayoritas umat Islam, dan sesuai ajaran Islam menikah harus memiliki agama yang sama.

"Kita sebagai umat Islam yang berpedoman pada Al-Qur'an dan Al Sunnah tentu kita mendukung keputusan MA itu. Karena itu memang yang sesuai dengan ajaran Islam melalui Al-Qur'an dan Al Sunnah itu. Jadi pemahaman kita seperti itu," kata Sukadiono saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukadiono menegaskan putusan MA mempertegas bahwa menikah pada hakekatnya harus memiliki kesamaan agama.

"Itu mempertegas menikah ya harus satu agama," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sukadiono meminta kepada para hakim di seluruh Indonesia agar mematuhi dan menjalankan putusan MA tersebut. Hakim disebutnya jangan terpengaruh faktor eksternal.

"Kepada seluruh hakim yang bertugas tentu apa yang sudah diputuskan MA harus jadi pegangan dan dilakukan secara konsisten. Tidak boleh terpengaruh dari hal lain ya misal bully-an netizen dari media sosial dan lain-lainnya itu tidak perlu," bebernya.

"Itu keputusan yang sudah bijak karena bagaimanapun Indonesia mayoritas muslim," tambahnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini juga meminta kepada warga Muhammadiyah menghormati dan mendukung putusan MA tersebut.

"Tentu warga sebagai umat Islam, kita berharap apa yang menjadi ajaran Al-Qur'an maupun Al Sunnah dan dikuatkan dengan putusan MA itu menjadi pedoman kita dalam menjalankan syariat Islam yaitu ketika kita memilih jodoh, memilih suami, istri ya harus seiman, seagama itu yang paling penting khususnya umat Muhammadiyah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui MA telah melarang hakim mengizinkan nikah beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.




(faa/iwd)


Hide Ads