"Yang sudah terlanjur itu saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapat pencatatannya, apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang jadi dasar Mahkamah Agung," ujarnya dilansir dari detikJateng, Minggu (23/7/2023).
Seperti diketahui MA resmi melarang hakim mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Ma'ruf menyebut surat edaran itu berarti MA telah memberikan legalitas bagi pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak boleh dicatatkan.
"Kalau masalah edaran saya kira sudah selesai yang kemarin menjadi perdebatan pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak. Tidak boleh lagi ke depan untuk ditetapkan," jelasnya.
Dia juga akan meminta MA untuk memberi kepastian hukum bagi yang sudah terlanjur dicatatkan. Meski begitu, dia tidak bisa menilai sah atau tidaknya pernikahan beda agama dari sisi agama itu sendiri.
"Dari segi sahnya itu ada pada masing-masing agama, mungkin agama Islam ada majelis ulama nanti agama Kristen ada PGI dan juga agama-agama lain jadi dari segi sahnya itu majelis-majelis agama," katanya.
(dpe/dte)