
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Serda Adan Aryan Marsal, oknum TNI AL yang membunuh casis bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumanua hanya menyampaikan klemensi pada sidang hari ini.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Terdakwa pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan, dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Oditur menilai perbuatannya melanggar sumpah prajurit.
Keluarga Iwan Sutrisman bersaksi di Pengadilan Militer, menuntut Serda Adan dihukum mati dan mengembalikan uang Rp 555 juta yang diminta.
Sidang kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua berlanjut. Keluarga meminta hukuman mati untuk Serda Adan, yang diduga menipu dan meminta uang ratusan juta.
Dua terdakwa pembunuhan Iwan Sutisman, Serda Adan dan Alfin, menjalani sidang. Alfin mengaku ditipu dan terpaksa menjadi eksekutor.
Jasa pria di Sawahlunto yang diduga Iwan Telaumbanua, eks casis TNI AL yang dibunuh Serda Adan dibawa ke Nias oleh keluarga. Jasad itu sudah dimakamkan kembali.