6 Hal Pengakuan Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL yang Tewas Dibunuh Serda Adan

Round Up

6 Hal Pengakuan Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL yang Tewas Dibunuh Serda Adan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 20 Sep 2024 08:30 WIB
Keluarga Iwan saat bersaksi di Pengadilan Militer Padang (M Afdal Afrianto/detikcom)
Foto: Keluarga Iwan saat bersaksi di Pengadilan Militer Padang (M Afdal Afrianto/detikcom)
Padang -

Keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) hadir di Pengadilan Militer I-03 Padang. Ayah dan abang Iwan hadir untuk bersaksi di pengadilan dengan terdakwa Serda Adan.

Ada beberapa hal yang disampaikan orang tua Iwan, Losawanto Telaumbanua dan kakak kandungnya Antonius Piaman Telaumbanua pada sidang tersebut. Berikut ini detikcom hadirkan rangkumannya.

Pengakuan Keluarga Iwan Setiawan soal Serda Adan


1. Awal Mula Perkenalan Keluarga Iwan dan Serda Adan


Pada sidang itu, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun yang bertindak sebagai penuntut umum bertanya kepada keluarga Iwan. Salmon mempertanyakan proses perkenalan keluarga dengan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan Oditur, Losawanto mengaku kenal terdawa dari anaknya Antonius Piaman. Anaknya dan terdaka bertemu di salah satu kegiatan.

Dari pertemuan itu, menurutnya komunikasi keduanya terjalin dan membuat Antonius mengenalkan terdakwa ke dia.

ADVERTISEMENT

"Saya mengenal terdakwa bulan 7 tahun 2022. Saat itu dia kenalan sama anak saya. Dan dari sana komunikasi kami berlanjut. Sementara dia saat bertemu kami mengaku panitia penerimaan
casis bintara TNI AL," kata Losawanto dalam persidangan, Kamis (19/9/2024). Selama jalannya persidangan terdakwa Serda Adan hanya tertunduk.

2. Serda Adan Ngaku Sebagai Panitia Penerimaan Casis Bintara AL

Dari pertemuan pertama itu, komunikasi dengan terdakwa terus terjalin hingga Serda Adan membujuknya untuk memasukkan Iwan sebagai anggota TNI AL. Saat membujuk itu, Serda Adan menurutnya juga memperlihatkan surat dari gadgetnya bahwa dia merupakan salah satu panitia penerimaan casis bintara TNI AL di Nias.

"Dia menyakini kami dengan memperlihatkan surat di hp nya, bahwa dia merupakan salah satu panitia penerimaan. Karena dia melihatkan itu, kami percaya. Dan kami berpikiran tidak mungkin dia mau berbohong. karena dia mempertaruhkan jabatannya," lanjut dia.

3. Keluarga Iwan Pertama Kali Serahkan Uang Rp 2 Juta ke Serda Adan

Dari situ terdakwa Serda Adan, kata Losawanto, meminta uang kepadanya. Uang pertama yang diberikannya ke Serda Adan yakni Rp 2 juta.

"Jadi saat itu kami memberikan uang Rp 2 juta, untuk membayar uang bimbel yang diminta terdakwa," tuturnya.

Usai memberikan uang itu, Losawanto mengatakan Serda Adan terus meminta uang kepadanya. Uang itu digunakan terdakwa untuk diberikan kepada panitia penerimaan calon anggota TNI AL yang bertugas.

"Usai meminta uang itu, dia kembali meminta uang sebanyak Rp 5 juta. Uang itu dia bilang untuk dibagikan ke panitia penerimaan anggota TNI AL tersebut untuk memuluskan pendaftaran. Dan itu terus dilakukan terdakwa hingga ratusan juta," ungkapnya.

Losawanto mengaku uang yang diminta Serda Adan terus menerus membuat dia tidak sanggup lagi. Namun, terdakwa kembali menyakininnya untuk terus memberikan uang yang diminta untuk mewujudkan mimpi Iwan.

"Terdakwa bilang dia masuk TNI AL juga menggunakan uang. Dan dari sana dia terus membujuk kami yang membuat kami mencari pinjaman ke sana kemari dan koperasi," jelasnya.

4. Ortu Iwan Terlilit Utang Koperasi

Kakak kandung Iwan, Antonius Piaman Telaumbanua, mengaku orang tuanya saat ini terlilit utang dengan koperasi ratusan juta. Utang itu terjadi karena Serda Adan terus meminta uang.

"Orang tua kami demi mewujudkan mimpi Iwan jadi anggota TNI meminjam uang kemana saja. Dan terakhir meminjam uang ke koperasi yang membuat kita saat ini berutang ratusan juta ke koperasi itu," jelasnya.

Pengakuan Selanjutnya di Halaman Berikutnya...

5. Total Penyerahan Uang ke Serda Adan Capai Rp 555 Juta

Antonius mengaku uang keluarganya yang diminta terdakwa selama ini sudah mencapai Rp 555 juta. Uang itu dimintanya puluhan kali.

"Total keseluruhan uang kami yang diminta terdakwa Rp 555 juta. Namun yang ada bukti transfer hanya Rp 221 juta," tegasnya.

6. Tuntut Serda Adan Dihukum Mati

Atas tewasnya adiknya, Antonius meminta terdakwa dihukum mati dan pelaku menurutnya mengembalikan uang keluarganya yang telah diminta.

"Kami meminta terdakwa dihukum mati. Dan terdakwa mengembalikan uang serta barang adik kami untuk jadi kenang-kenangan bagi kami," tutupnya.



Simak Video "Video: Serda Adan Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Eks Casis"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads