Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, dua terdakwa pembunuhan Iwan Sutisman Telaumbanua, eks casis TNI AL asal Nias menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang. Di persidangan Alfin yang menjadi eksekutor mengaku ditipu oleh Serda Adan.
Oditur menghadirkan Alfin sebagai saksi untuk terdakwa Serda Adan Aryan Marsal. Alfin mengikuti secara daring alias online dari Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto.
Mulanya Alfin bercerita dia ditawari oleh Serda Adan bekerja menjadi menjaga tambang. Karena sedang tidak ada pekerjaan dia menerima tawaran Serda Adan untuk bekerja menjaga tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adan mengasih pekerjaan kepada saya Yang Mulia. Pekerjaan menjaga tambang di Sawahlunto. Itu bulan 12 tahun 2022. Namun pekerjaan yang dia maksud tidak ada," ujar Alfin saat menjawab pertanyaan oditur terkait komunikasi awal dia dengan terdakwa, Senin (2/9/2024).
Belakangan dia baru tahu pekerjaan menjaga tambang itu sebenarnya yakni menghabisi nyawa Iwan. Hal itu diketahuinya setelah bertemu langsung dengan Serda Adan di Kota Padang.
"Saya diminta membantu dia menghabisi nyawa Iwan. Namun saat itu saya menolak karena takut. Saya mengetahui tidak ada pekerjaan menjaga tambang itu saat saya bertemu dia di Padang. Sebelumnya saya menyetujui untuk menjaga tambang bukan untuk membunuh. Sementara saya dikasih tahu untuk membunuh saat korban hendak ke kamar mandi pas saya ketemu korban di Padang," sambungnya.
Alfin mengaku sudah mengenal Serda Adan sejak tahun 2012 di sekolah dan pesantren, karena mereka sama-sama menempuh pendidikan di lokasi yang sama. Namun usai mendengar pekerjaan tambang itu tidak ada, Alfin memutuskan untuk kembali pulang ke Kota Solok.
Hanya keesokan harinya dia kembali dihubungi oleh Serda Adan untuk meminta bantuan untuk menghabisi nyawa Iwan. Namun dia saat itu mengaku menyanggupi ajakan Serda Adan, karena kasihan melihat terdakwa karena mengaku akan dibunuh pimpinannya kalau tidak menghabisi nyawa Iwan.
"Besoknya setelah saya tolak ajakannya dia, dia nelpon-nelpon. Dia bilang Iwan itu pecatan TNI dan tahanan militer. Sementara saat nelepon itu dia mengajak saya dengan bilang seperti ini, 'ayolah tolong abang Fin, minta tolong abang Fin, matilah abang Fin. Ayolah bantu abang, kalau nggak dia yang mati, maka abang yang mati Fin'," katanya.
Alfin Dijanjikan Upah Rp 30 Juta. Baca Halaman Berikutnya...
"Dia juga janji akan ngasih saya uang Rp 30 juta. Maka karena itu saya sanggupkah ajakan dia karena kasih juga," jelasnya.
Alfin saat itu juga mengaku menemani Serda Adan untuk membeli pisau yang digunakan menghabisi nyawa Iwan. Sementara saat itu dia berperan sebagai eksekutor.
"Untuk terdakwa membeli pisau memang saya menemani dia membeli. Sementara saat pembunuhan itu, Adan yang mencek leher korban. Dan saya saat itu menusuk perut korban sebanyak tiga kali. Sementara usai pembunuhan itu dia hanya memberikan saya uang sebanyak Rp 2 juta bukan yang dijanjikan dia," bebernya.
Alfin mengaku saat itu menyesal dan takut atas pembuatannya, sementara penjelasan Alfin kepada oditur tidak ada satupun dibantah oleh Serda Adan. Terdakwa saat membenarkan semua keterangan saksi.
Selain menghadirkan Alfin, Pengadilan Militer I-03 Padang juga menghadiri saksi lain yaitu Taufik. Taufik salah satu pemilik rental mobil yang mobilnya digunakan Serda Adan untuk menghabisi nyawa Iwan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim dan hakim anggota Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut Hendi Rosadi kembali akan dilanjutkan pekan depan. Sidang lanjutan itu kembali akan mendengarkan keterangan saksi, direncanakan 7 saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan itu.
Simak Video "Video Aksi Keji Suswanto Bunuh Sopir di Purbalingga Pakai Batu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)