2 Tuntutan Oditur ke Serda Adan Pembunuh Iwan Eks Casis Bintara TNI AL

Round Up

2 Tuntutan Oditur ke Serda Adan Pembunuh Iwan Eks Casis Bintara TNI AL

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 04 Okt 2024 09:00 WIB
Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang
Foto: Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang (dok. Istimewa)
Padang -

Terdakwa kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks casis Bintara TNI AL asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal menjalani sidang tuntutan. Oditur Letkol Chk Salmon Balubun menuntut dua hal ke Serda Adan.

Dua tuntutan itu berupa hukuman penjara seumur hidup dan sanksi pemecatan. Perbuatan Serda Adan yang membunuh Iwan dinilai Oditur tidak mencerminkan sumpah prajurit TNI.

"Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup," kata Letkol Chk Salmon Balubun saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salmon meyakini Serda Adan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa juga dijerat pasal berlapis. Karena itu dia meminta hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada terdakwa. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Tidak hanya membunuh, menurut Oditur, terdakwa juga melakukan penipuan terhadap keluarga korban. Perbuatan terdakwa disebutnya melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP.

ADVERTISEMENT

"Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan di atas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya.

"Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu
Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," ungkapnya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit TNI yang tunduk pada hukum dan tidak sekali-kali merugikan rakyat. Selain itu perbuatan terdakwa merusak citra TNI khususnya TNI AL dalam pandangan masyarakat. Dan membuat saksi tujuh kehilangan nyawa anaknya untuk selama-lamanya dan menderita kerugian sebesar RP 555 juta," tegasnya.

Oditur juga meminta terdakwa Serda Adan untuk mengembalikan seluruh uang yang diterima dari keluarga Iwan.

Chk Salmon Balubun menilai perbuatan pembunuhan terdakwa Serda Adan terhadap Iwan Sutrisman sangat sadis. Sehingga ia meminta tuntutan yang dilayangkan oditur bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Karena perbuatannya terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Dan perbuatannya tidak mencerminkan perbuatan yang baik prajurit. Sehingga dan dipandang rendah dan tidak layak lagi dipertahankan menjadi prajurit TNI. Oleh karena itu kami mohon Serda Adan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL," tutupnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Di luar persidangan, Oditur menyebut tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Serda Adan.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Mungkin tadi saudara mendengar sendiri hal yang memberatkan terdakwa sudah saya baca. Tetapi tidak ada hal yang meringankan. Artinya dari tuntutan tadi tidak ditemukan alasan pembenaran dan alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa," katanya.

Terkait tuntutan yang dilayangkan kepada Serda Adan, Letkol Chk Salmon mengatakan berdasarkan hasil rentut (rencana tuntutan jaksa) oleh Oditur Jendral TNI di Jakarta.

"Dalam melakukan penuntutan terhadap seseorang tidak sekedar menjatuhkan pidana. Tetapi kami dari Direktorat Oditur Padang mengajukan rentut kepada Oditur Jenderal Jakarta. Dari sana dirapatkan dengan para ahli. Sehingga dari rapat itu turun tuntutan kepada terdakwa," ungkapnya

Sementara terkait Serda Adan Aryan Marsal mengajukan pledoi atau pembelaan dirinya kepada seluruh tuntutan oditur, Letkol Chk Salmon Balubun mengaku tidak ada masalah. Karena pembelaan menurutnya hak hukum yang dimiliki terdakwa.

"Pembelaan adalah hak hukum yang dimiliki terdakwa dan penasehat hukum. Sehingga kita tidak boleh membatasi," ujarnya.

Atas semua tuntutan oditur, Serda Adan Aryan Marsal meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan untuk penyampaian pledoi atau pembelaan dirinya terhadap seluruh tuntutan oditur.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Penembakan Staf KBRI di Peru"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads