
KPK Lelang Emas hingga Tas Milik Eks Rektor Unila Karomani
KPK melelang barang rampasan milik terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, yang di antaranya emas hingga tas.
KPK melelang barang rampasan milik terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, yang di antaranya emas hingga tas.
Karomani menyempatkan skors sidang untuk menemui dan memeluk kedua putra-putrinya yang mengikuti sidang sang ayah sejak pagi.
Eks Warek I Unila, Prof Heriyandi dan Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022.
Tuntutan terhadap Karomani dibacakan oleh jaksa dari KPK dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023).
Perwira Polisi Kombes Joko mengaku menitip anaknya agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 150 juta ke eks Rektor Unila Prof Karomani.
Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno mengaku menyetorkan uang Rp 150 juta agar anaknya lolos PMB Unila. Uang itu diserahkan ke eks Rektor Unila.
Calon mahasiswa yang masuk Unila melalui jalur suap titipan mantan Rektor Karomani tak lolos passing grade. Namun semuanya tetap diterima atas petintah Karomani
Mahasiswa Unila jalur suap masih berkuliah di kampus tersebut dan tidak diberi sanksi. Warek II Unila menyebutkan para mahasiswa tersebut akan di seleksi alam.
Matan Rektor Unila, Prof Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi di kasus PMB Jalur Mandiri Unila.
Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara penyidikan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) dan melimpahkannya ke tim jaksa KPK.