Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Joko disebut menitipkan anaknya untuk kuliah di Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 150 juta.
Dilansir detikSumut, Kombes Joko pernah menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Banten merupakan saksi pertama dari total empat saksi yang dihadirkan JPU KPK. Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa yaitu eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Fakta persidangan mengungkap penitipan mahasiswi anak kandung Kombes Joko ini terjadi setelah adanya pertemuan dengan Karomani. Kala itu, Joko diberitahu Karomani jika masuk jalur prestasi hanya diperbolehkan dua siswa dari masing-masing sekolah yang mendapatkan undangan.
"Iya saya diberitahu bahwa jalur itu hanya dua siswa, lalu disarankan masuk jalur mandiri," kata Joko yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri ini.
Joko kemudian menitipkan putrinya untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unile lewat jalur mandiri. Sebelumnya anak Joko mengikuti seleksi lewat jalur prestasi.
Joko pun mengaku memberikan kartu peserta seleksi masuk putrinya kepada Karomani. "Pengumuman kelulusan anak saya lulus di jalur mandiri," ujar dia.
Setelah putrinya lulus, Joko mengaku dihubungi Karomani. Kala itu Karomani memberitahukan putri Joko lulus Fakultas Kedokteran dan sedang melakukan pembangunan gedung LNC.
Joko pun mengaku menyumbang Rp 150 juta yang dibayarkan sebulan kemudian setelah kelulusan anaknya diumumkan.
"Uang itu saya serahkan langsung ke Karomani di rumahnya secara cash. Satu bulan sesudah pengumuman kelulusan," tutupnya.
(ams/dil)