Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Bui

Regional

Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Bui

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 27 Apr 2023 18:07 WIB
Eks Rektor Unila, Prof Karomani (Tommy Saputra/detikSumut)
Eks Rektor Unila, Prof Karomani. Foto: Tommy Saputra
Solo -

Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dihadapinya. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD.

Dilansir detikSumut, tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Widya Hari Susanto dalam sidang yang digelar diPengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023).

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa membacakan tuntutannya seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (27/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa beranggapan persidangan yang telah berlangsung mampu membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Karomani.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Widya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman terhadap Karomani berupa hukuman penjara, denda, dan hukuman pengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan 10.000 SGD," katanya saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta pengadilan menyita harta milik Karomani jika dia tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaannya, Karomani dituduh menerima suap yang berasal dari orang tua mahasiswa dan sejumlah pejabat daerah di Provinsi Lampung.




(ahr/rih)


Hide Ads