Prof Karomani Didakwa Suap-Gratifikasi Kasus PMB Jalur Mandiri Unila

Lampung

Prof Karomani Didakwa Suap-Gratifikasi Kasus PMB Jalur Mandiri Unila

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 22:10 WIB
Mantan Rektor Unila Prof Karomani menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi
Foto: Mantan Rektor Unila Prof Karomani menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi (Tommy/detikSumut)
Lampung -

Mantan Rektor Unila, Prof Karomani menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Karomani didakwa atas suap dan gratifikasi saat PMB Jalur Mandiri Unila.

Surat dakwaan Karomani dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo. Dikatakannya bahwa Karomani menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 6.985.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya atas kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila sejumlah Rp 6.985.000.000 SGD 10.000.00 atau 10 Ribu Dollar Singapura," kata Agung dalam sidang, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung juga mengatakan bahwa Karomani tidak pernah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari.

"Bahwa terdakwa juga tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung," terangnya.

ADVERTISEMENT

Uang Suap dan Gratifikasi yang diterima Karomani berasal dari orang tua mahasiswa dan sejumlah pejabat daerah di Provinsi Lampung.

Adapun pasal suap dan gratifikasi yang dikenakan oleh terdakwa Karomani yakni Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.




(afb/afb)


Hide Ads