Semua calon mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) melalui jalur "suap" titipan mantan Rektor Unila Prof Karomani tak lolos passing grade atau nilai standar kelulusan. Namun, Karomani memberikan perintah kepada ketua panitia penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 untuk meloloskan semua mahasiswa titipannya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023) atas keterangan saksi Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Kesaksian Helmy diminta oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK yang pada saat kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelulusan itu kuncinya ada di Rektor?," tanya Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
"Iya betul," jawab Helmy.
"OK. Jadi apakah yang dititipkan melalui rektor atau dekan itu seluruhnya memenuhi standar lulus?," imbuh hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Helmy lagi.
Hakim kemudian menanyakan terkait mahasiswa titipan Karomani. Nyaris semua mahasiswa titipan Karomani tak lolos sistem seleksi karena tak memenuhi passing grade.
"Hampir semua itu tidak lulus otomatis melalui sistem," kata Helmy.
Lingga pun heran dan menanyakan kepada Helmy kenapa dia meluluskan para mahasiswa tersebut meski nilainya di bawah passing grade.
"Saya hanya diperintah saja sama Rektor dan Warek I," jawabnya.
Helmy mengakui bahwa apa yang dilakukannya karena bentuk loyalitas terhadap Karomani.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 saksi yakni Humas PMB Unila 2022 Muhammad Komarruddin, Dekan Fakutas Teknik Unila Helmy Fitrawan, Dekan Fakultas Hukum Unila M Fakih, Sekretaris Warek Haryandi Tri Widioko, Dosen Unila Edwin Herwani dan Dosen Fakultas Teknik Unila Hery Dian.
(dpw/dpw)