Eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4,5 tahun penjara (4 tahun 6 bulan) atas kasus suap penerimaah mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila tahun 2022. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, Kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta untuk Heriyandi dan Rp 150 juta untuk Muhammad Basri.
Keputusan itu disampaikan Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Ahmad Rifai, dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan kurungan selama 2 bulan," kata dia.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dimana jika tidak dibayarkan dari waktu yang ditentukan maka harta kekayaan keduanya akan disita.
"Menghukum terdakwa I membayar uang pengganti Rp 300 juta dan terdakwa II membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya disita dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana I dan terpidana II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara masing-masing 2 tahun," tutup hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
(nkm/nkm)