
KPK Hitung Nilai Aset Gedung LNC Eks Rektor Unila, Segini Perkiraannya
KPK menghitung nilai aset Gedung LNC yang disita dalam kasus suap eks Rektor Unila Prof Karomani tersebut. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
KPK menghitung nilai aset Gedung LNC yang disita dalam kasus suap eks Rektor Unila Prof Karomani tersebut. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
Majelis Hakim menolak pleidoi eks Rektor Unila Prof Karomani karena tidak sesuai dengan undang-undang maupun hadits Nabi Muhammad SAW.
Eks Rektor Unila Prof Karomani divonis hukuman 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Simak selengkapnya di sini.
Eks Rektor Unila Karomani diberikan vonis lebih ringan dari tuntutan. Ini alasan hakim yang tertuang dalam amar putusan.
Mantan Rektor Unila, Prof Karomani divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi PBM Jalur Mandiri Unila.
Mantan Rektor Unila, Prof Karomani, divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila.
Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani divonis 10 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK 12 tahun.
Terdakwa suap kasus PMB Jalur Mandiri Unila eks Rektor Prof Karomani akan menjalani sidang vonis. Ia pasrah dengan putusan majelis hakim.
Prof Karomani membacakan pledoi pada sidang lanjutan suap Unila. Karomani menyebut infak yang ada di Unila bukanlah suap tapi amal.
Prof Karomani, eks Rektor Unila dituntut 12 tahun penjara di kasus korupsi PMB. Karomani juga dituntut JPU membayar denda Rp 10 miliar dan 10.000 SGD.