KPK Hitung Nilai Aset Gedung LNC Eks Rektor Unila, Segini Perkiraannya

KPK Hitung Nilai Aset Gedung LNC Eks Rektor Unila, Segini Perkiraannya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 26 Jun 2023 15:56 WIB
KPK menghitung nilai aset Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) untuk menutupi kerugian negara akibat kasus suap eks Rektor Unila, Prof Karomani.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Lampung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Kedatangan kali ini untuk mengeksekusi aset yang sebelumnya telah disita negara untuk kemudian dilelang.

Seperti diketahui, Gedung LNC merupakan salah satu aset yang disita dari terpidana kasus suap eks Rektor Unila, Prof Karomani dalam perkara penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, tim KPK bersama tim Kemenkeu RI sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka kemudian memasuki satu persatu ruangan yang berada di lantai dasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK, Leo Sukoto Manalu ditemui di lokasi mengatakan bahwa kedatangannya hari ini adalah untuk melakukan eksekusi serta menghitung nilai aset dari Gedung LNC.

"Jadi berdasarkan putusan persidangan, Karomani diwajibkan membayar kerugian negara. Nah, kami hari ini menghitung nilai aset Gedung LNC yang sebelumnya telah disita negara. Hari ini kami melakukan perhitungan dari aset ini yang nantinya dilelang untuk menutupi kerugian negara yang diharuskan dibayar oleh Karomani," kata dia, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, nilai aset Gedung LNC bisa mencapai Rp 2,5 miliar. "Kalau diperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Ini nanti yang dilelang berserta isinya," ujar Leo.

Leo menjelaskan, Gedung LNC bisa saja kembali menjadi milik Karomani jika memang hasil lelang emas miliknya terjual melebihi batas pengembalian uang negara.

"Bisa saja ini jadi milik dia (Karomani), jika memang nanti hasil lelang emas itu bisa menutup kerugian negaranya. Dan jika memang Karomani bisa membayar menggunakan uang pribadi untuk sisa kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," terangnya.

Sebelumnya, eks Rektor Unila, Prof Karomani divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 400 Juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads