Tok! Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Lampung

Tok! Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 25 Mei 2023 21:46 WIB
Eks Rektor Unila, Karomani saat sidang vonis
Foto: Prof Karomani saat mengikuti sidang putusan (Tommy Saputra/detiksumbagsel)
Lampung -

Majelis Hakim memberikan vonis 10 tahun untuk terdakwa Eks Rektor Unila, Prof Karomani. Karomani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.075.000.000.

"Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta," kata Lingga dalam persidangan, Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana JPU sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

Dalam tuntutan JPU, Karomani dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenakan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.

"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya.




(ras/ras)


Hide Ads