Terbukti Korupsi, Eks Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Eks Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Bui

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Kamis, 25 Mei 2023 23:58 WIB
Bandar Lampung -

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Karomani divonis 10 tahun penjara karena tebukti melakukan korupsi pada PMB Jalur Mandiri Unila.

"Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000," kata ketua majelis hakim, Lingga Setiawan melansir detikSumbagsel, Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Uang pengganti yang diwajibkan kepada Karomani itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan 2 tahun kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.

"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

Vonis kepada Karomani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa itu Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenakan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

(afb/afb)


Hide Ads