Ini Alasan Hakim Vonis Karomani Lebih Ringan dari Tuntutan

Lampung

Ini Alasan Hakim Vonis Karomani Lebih Ringan dari Tuntutan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 26 Mei 2023 00:32 WIB
Eks Rektor Unila, Karomani saat sidang vonis
Suasana sidang vonis Eks Rektor Unila, Karomani. Foto: Tommy Saputra
Lampung -

Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Hakim menilai bahwa terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022 ini telah melanggar sumpah jabatan sebagai Rektor Unila. Hal itu tertuang dalam amar putusan sebagai hal yang memberatkan saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Selain itu, Karomani juga dinilai telah mendegradasi Universitas Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai Rektor, terdakwa juga telah mendegradasi penilaian Universitas Lampung. Terdakwa juga telah menyalah gunakan fungsi Universitas sebagai pencetak akademik perubahan, selain itu bahwa terdakwa juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terakhir terdakwa mencederai semua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Unila dengan bersungguh-sungguh melalui proses tahapan resmi," urai Lingga.

Meski banyak hal yang memberatkan Karomani dalam amar putusan tersebut, Lingga juga menilai beberapa hal yang meringankan Karomani hingga mempengaruhi putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam amar putusan ini. Didalam dunia pendidikan, terdakwa berkecimpung cukup lama, maka jasa-jasa tersebut tidak boleh diabaikan. Bahwa terdakwa juga tidak pernah dihukum serta terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," terangnya.

Untuk itu, lanjut Lingga terhadap lamanya vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap telah tepat.

"Perbuatan terdakwa mencederai jasa para pahlawan pendidikan, jadi terhadap lamanya pidana yang dijatuhi untuk terdakwa dirasa sudah tepat dan adul tanpa ada diskriminatif maupun manipulatif. Hal ini ditujukan agar menjadi efek domino untuk para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ucapnya.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Karomani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.075.000.000 yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan itu juga, Karomani dikenakan denda sebesar Rp. 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads