Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin sidang vonis kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung menolak pleidoi eks Rektor Unila Prof Karomani. Dalam pembacaan penolakan pembelaan Karomani, Lingga mengutip hadits Nabi Muhammad SAW.
Awalnya, Lingga membacakan semua pleidoi (pembelaan) Karomani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung itu sebelum menjatuhkan hukuman untuk Karomani.
Lingga mengungkapkan, pada poin pleidoi tersebut, Karomani mengatakan infak adalah untuk kepentingan umat tidak substansial dimata hukum. Namun, menurut Lingga, apa yang dilakukan Karomani telah bertentangan dengan undang-undang dan diharamkan dalam agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Barangsiapa yang mengumpulkan uang secara haram, misalnya dengan cara korupsi untuk melakukan kebaikan, maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukan. Dari hadits riwayat Muslim, 'Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik, oleh karena itu tidak dibenarkan harta yang didapat dengan cara tidak baik (korupsi) dibenarkan untuk membangun masjid ataupun sarana lainnya'," terang Lingga.
Atas dasar itu, Lingga menyatakan menolak nota pembelaan yang disampaikan Karomani beberapa waktu lalu. "Menimbang atas dasar tersebut, maka Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa karena tidak subtansial dengan hukum," tegasnya.
Dalam pertimbangan lainnya yang memberatkan, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Karomani telah mencederai citra Unila sebagai institusi pendidikan.
Prof Karomani sendiri divonis 10 tahun penjara dan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar. Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun.
(des/des)