
Rusak Polsek Watulimo, 10 Pesilat Divonis 6,5-10 Bulan
Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada 8 pesilat yang merusak Polsek Watulimo, sementara 2 provokator dihukum 10 bulan.
Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada 8 pesilat yang merusak Polsek Watulimo, sementara 2 provokator dihukum 10 bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan bui kepada 8 orang pesilat yang melakukan perusakan terhadap Polsek Watulimo.
Delapan anggota perguruan silat dijatuhi hukuman 6,5 bulan penjara karena perusakan kantor Polsek Watulimo. Mereka sujud syukur usai vonis dibacakan.
Majelis hakim PN Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada dua provokator perusakan Polsek Watulimo, disambut haru oleh terdakwa.
Sidang putusan 10 terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo ditunda karena dua hakim berhalangan hadir. Sidang akan dilanjutkan Jumat pagi.
Kejari Trenggalek tuntut 10 pesilat terkait perusakan Polsek Watulimo, dengan hukuman bervariasi 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Sidang berlanjut pekan depan.
Sepuluh terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo menjalani sidang perdana di Trenggalek. Sidang berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian oleh jaksa.
Polda Jatim limpahkan 10 tersangka kasus perusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Trenggalek. Proses persidangan akan segera dimulai di PN setempat.
Kapolsek Watulimo dicopot setelah penyerangan berujung kerusuhan massa perguruan silat. Mutasi itu disebut bukan terkait insiden melainkan penyegaran biasa.
Sejumlah perguruan silat di Trenggalek menggelar deklarasi damai pascainsiden penyerangan Polsek Watulimo. Dia berkomitmen menjaga keamanan dan kerukunan.