10 Terdakwa Kasus Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana

10 Terdakwa Kasus Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Jalani Sidang Perdana

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 21:45 WIB
Sepuluh terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo jalani sidang perdana
Sepuluh terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo jalani sidang perdana (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Sebanyak 10 terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo, Trenggalek menjalani sidang perdana di pengadilan negeri setempat. Terdakwa menjalani sidang dalam dua berkas terpisah.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut dilakukan secara berurutan dengan dipimpin langsung oleh ketua Dian Nur Pratiwi. Pada sidang pertama delapan terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Yoga Prasetyo Jalaludin (29), Riyan Andriyanto (20), Bagas Pramadika (22) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Andika Pebrianto alias Kentos (21) dan Andri Mulyadi (19) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sugiono (38) warga Desa/Kecamatan Dongko, Trenggalek dan Kalingga Wijaya (19) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dua terdakwa lain Wahyu Eka Saputra (19) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan Novan Riono Aditya alias Basir (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, mengatakan agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut (JPU). Dalam dakwaannya para terdakwa dijerat dengan undang-undang yang sama namun memiliki persangkaan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"Untuk pasalnya sama, tapi perannya beda, delapan terdakwa terkait perusakan dan dua terdakwa yang sidang terpisah perannya sebagai provokator," ujarnya.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum. 10 orang saksi akan disiapkan jaksa untuk diajukan di muka persidangan.

"Langsung pembuktian, karena tadi terdakwa sudah ditanya majelis tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan," katanya.

Sebelumnya, akhir Januari 2025 ratusan anggota perguruan silat menggeruduk Polsek Watulimo, Trenggalek. Mereka meminta agar salah satu anggotanya yang terlibat penganiayaan dibebaskan.

Tuntutan massa tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian. Dampaknya, massa berubah menjadi anarkis dan melakukan perusakan kantor polsek. Tiga anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena lemparan batu.




(auh/abq)


Hide Ads