Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara terhadap dua provokator perusakan Polsek Watulimo. Vonis tersebut disambut tangis haru terdakwa.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Trenggalek dengan dipimpin langsung oleh hakim ketua Dian Nur Pratiwi pada Jumat (25/7/2025) siang. Dua terdakwa Wahyu Eka Saputra (19) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan Novan Riono Aditya (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek juga dihadirkan langsung di dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, 15 hari," kata hakim Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut sujud syukur oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga tampak menangis haru di dalam ruang sidang dan langsung memeluk para terdakwa lain yang disidang terpisah.
Hukuman dua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam tuntutan jaksa Wahyu dituntut 10 bulan, sedangkan Novan 1 tahun 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh pihak terdakwa. Penasihat hukum Wahyu Eka, Ummi Habsyah memastikan pihaknya menerima putusan hakim.
"Alhamdulillah itu sudah putusan yang benar-benar adil ya, dari proses kita yang panjang. Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim," kata Ummi.
Dengan putusan ini kedua terdakwa dipastikan akan keluar dari penjara dalam dua pekan mendatang, karena mereka telah menjalani penahanan selama enam bulan.
Sebelumnya pada akhir Januari 2025, saat ratusan anggota perguruan silat menggeruduk kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Namun, karena permintaan massa tidak dapat dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor polsek rusak dan tiga anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu.
Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan 10 tersangka, dua di antaranya diduga merupakan provokator perusakan. Saat ini majelis hakim tengah menyidangkan delapan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan.
(auh/abq)